Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Contohnya Pemerintahan di Indonesia.
Pemerintahan Indonesia menganut Sistem Presidensial, yang dikepalai oleh seorang presiden dan dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang, yaitu :
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka
sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun
1949-1950
Sistem
Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem
pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan
maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem
pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan
maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
3. Tahun
1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun
1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya :
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya :
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar