Jumat, 21 Maret 2014

Pemerintahan Indonesia





            Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.  Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.  Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Contohnya Pemerintahan di Indonesia.
            Pemerintahan Indonesia menganut Sistem Presidensial, yang dikepalai oleh seorang presiden dan dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
              Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang, yaitu :
           
1. Tahun 1945-1949
     Sistem Pemerintahan : Presidensial
     Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
     sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945
     terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka
     sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
     Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
     Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat  dengan konstitusi RIS sehingga sistem
     pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun  karena tidak seluruhnya diterapkan
     maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
3. Tahun 1950-1959
     Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
    Sistem Pemerintahan: Presidensial
    Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya :
      1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
      2. Pembubaran Badan Konstitusional
      3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
    Sistem Pemerintahan  :  Presidensial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar